Barangsiapa yang ingin menikah maka pilihlah calon istri yang memiliki sifat dan kriteria sebagai berikut:
1.Perempuan yang ta'at beragama, ini didasarkan pada hadits Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw. bersabda, "Perempuan dinikahi karena empat faktor: (pertama) karena harta bendanya, (kedua) karena kemulyaan leluhurnya, (ketiga) karena kecantikannya), dan (keempat) karena kepatuhannya kepada agamanya, maka utamakanlah perempuan yang ta'at kepada agamanya; (jika tidak), pasti celaka kamu." (Muttafaqun 'alaih: Fathul Bari IX:132 no: 5090, Muslim II:1086 no:1466, 'Aunul Ma'bud VI:42 no:2032, Ibnu Majah I:597 no:1858 dan Nasa'i VI:68).
1.Perempuan yang ta'at beragama, ini didasarkan pada hadits Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw. bersabda, "Perempuan dinikahi karena empat faktor: (pertama) karena harta bendanya, (kedua) karena kemulyaan leluhurnya, (ketiga) karena kecantikannya), dan (keempat) karena kepatuhannya kepada agamanya, maka utamakanlah perempuan yang ta'at kepada agamanya; (jika tidak), pasti celaka kamu." (Muttafaqun 'alaih: Fathul Bari IX:132 no: 5090, Muslim II:1086 no:1466, 'Aunul Ma'bud VI:42 no:2032, Ibnu Majah I:597 no:1858 dan Nasa'i VI:68).
2.Sebaiknya perawan, kecuali memang ada kemashlahatan sehingga patut menikah dengan janda, berdasarkan hadits, dari Jabir bin Abdullah r.a. berkata, pada masa Rasulullah saw. saya pernah kawin dengan seorang wanita muda, kemudian bertemu Nabi saw. lalu beliau bertanya, "Ya Jabir, sudahkah engkau kawin?" Saya jawab, "Ya (sudah)." Beliau bertanya (lagi), "Perawan atau janda?" Saya jawab," Janda." Tanya beliau (lagi), "Mengapa engkau tidak (menikah) dengan perawan, engkau bisa bercumbu rayu dengannya?" Saya menjawab, "Ya Rasulullah sesungguhnya saya mempunyai beberapa saudara perempuan, saya merasa khawatir kalau seorang gadis yang berada di antara kami dan mereka (akan timbul masalah, yang tidak diinginkan)." Maka sabda beliau, "Maka kalau begitu (alasanmu) pantas untukmu.
Sesungguhnya perempuan dinikahi karena agamanya, harta bendanya, dan kecantikannya. Maka hendaklah kamu mengutamakan perempuan yang ta'at kepada agamanya. (jika tidak) pasti celaka kamu," (Muttafaqun 'alaih: Muslim II:1087 no:715, lafadz ini baginya, dan yang sema'na, dengan riwayat ini, tanpa kalimat terakhir, diriwayatkan oleh Imam, Bukhari dalam Fathul Bari IX:125 no:5079, 'Aunul Ma'bud VI:43: no:2033, Tirmidzi II:280 no:1106, Ibnu Majah I:598 no:1860 Nasa'i VI:65 dengan lafadz yang sama dengan yang diriwayatkan Imam Muslim dengan sedikit tambahan).
3.Perempuan yang subur. Berdasarkan hadits Dari Anas r.a. dari Nabi saw, Beliau bersabda, "Kawinlah perempuan yang penyayang lagi subur, karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan besarnya jumlah kalian di hadapan umat-umat yang lain." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no:294, Irwa-ul Ghalil no:1784, 'Aunul Ma'bud VI:47 no:2035 dan Nasa'i VI:65).
Calon Suami Ideal
Apabila laki-laki diharuskan memilih calon isteri sebagaimana yang telah saya uraikan, maka wali seorang wanita wajib juga berupaya menjatuhkan pilihannya pada calon suami yang salih untuk dinikahi dengan putrinya.
Dari Abu Hatim al-Muzanni r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Manakala ada orang yang kalian ridhai dan akhlaqnya datang kepada kalian (untuk melamar puteri kalian). Maka hendaklah nikahlah ia (dengan puterimu); jika tidak niscaya terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan besar." (Shahih: Shahih Tirmidzi no:866 dan Tirmidzi II:274 no:1091).
Tidak mengapa seseorang menawarkan puterinya atau saudara perempuannya kepada laki-laki yang baik.
Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Umar bin Khattab, tatkala Hafshah binti Umar ditinggal menjanda oleh suaminya, Khunais bin binti Umar Khudzafah as-Saham sahabat Rasulullah saw. yang wafat di Madinah maka Umar bin Khattab berkata, "Saya datang kepada Utsman bin Affan menawarkan Hafshah kepadanya." lalu ia berkata, "Saya akan pertimbangkan dalam urusan ini." Lalu saya tunggu beberapa hari, kemudian dia berjumpa denganku, lalu dia berkata, "Hai Umar, sungguh kelihatannya aku tidak menikah (lagi) pada hari-hari ini." Umar melanjutkan ceritanya, Kemudian saya menemui Abu Bakar ash-Shiddiq, lalu saya utarakan kepadanya, "Jika engkau mau, kukawinkan engkau dengan Hafshah binti Umar." Maka, Abu Bakar diam tidak mengatakan sepatah katapun kepadaku dan saya lebih berang kepadanya daripada kepada Utsman.
Apabila laki-laki diharuskan memilih calon isteri sebagaimana yang telah saya uraikan, maka wali seorang wanita wajib juga berupaya menjatuhkan pilihannya pada calon suami yang salih untuk dinikahi dengan putrinya.
Dari Abu Hatim al-Muzanni r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Manakala ada orang yang kalian ridhai dan akhlaqnya datang kepada kalian (untuk melamar puteri kalian). Maka hendaklah nikahlah ia (dengan puterimu); jika tidak niscaya terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan besar." (Shahih: Shahih Tirmidzi no:866 dan Tirmidzi II:274 no:1091).
Tidak mengapa seseorang menawarkan puterinya atau saudara perempuannya kepada laki-laki yang baik.
Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Umar bin Khattab, tatkala Hafshah binti Umar ditinggal menjanda oleh suaminya, Khunais bin binti Umar Khudzafah as-Saham sahabat Rasulullah saw. yang wafat di Madinah maka Umar bin Khattab berkata, "Saya datang kepada Utsman bin Affan menawarkan Hafshah kepadanya." lalu ia berkata, "Saya akan pertimbangkan dalam urusan ini." Lalu saya tunggu beberapa hari, kemudian dia berjumpa denganku, lalu dia berkata, "Hai Umar, sungguh kelihatannya aku tidak menikah (lagi) pada hari-hari ini." Umar melanjutkan ceritanya, Kemudian saya menemui Abu Bakar ash-Shiddiq, lalu saya utarakan kepadanya, "Jika engkau mau, kukawinkan engkau dengan Hafshah binti Umar." Maka, Abu Bakar diam tidak mengatakan sepatah katapun kepadaku dan saya lebih berang kepadanya daripada kepada Utsman.
Lalu aku menunggu selama beberapa hari, kemudian Rasulullah saw. meminangnya, maka kunikahkan dia dengan Rasulullah saw, kemudian saya bertemu dengan Abu Bakar, dia berkata kepadaku "Barangkali engkau berang kepadaku pada waktu engkau menawarkan Hafshah kepadaku, lalu aku tidak memberi jawaban sepatah katapun kepadamu?" Saya jawab "Ya (betul)." Kata Abu Bakar selanjutnya, "Sesungguhnya tidak ada yang menghalangiku untuk memberikan jawaban kepadamu mengenai tawaranmu itu melainkan karena dia telah mengetahui bahwa Rasulullah saw. pernah menyebut-nyebut Hafshah sehingga aku tidak ingin membocorkan rahasia Rasulullah saw.. Andaikata Rasulullah saw. tidak jadi melamar Hafshah, niscaya kuterima ia sebagai isteriku." (Shahih" Shahih Nasa'i no:3047, Fathul Bari IX:175 no:5122, Nasa'i VI:77).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 534 -- 538.
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 534 -- 538.
Subscribe to:
Kommentarer til indlægget (Atom)
|
0 kommentarer:
Send en kommentar