Pengasuh Prof.Dr. Tgk Muslim Ibrahim, MA
Konsultasi Agama Islam
Pertanyaan
Ustadz Pengasuh KAI yang saya hormati,
Assalamu’alaiku wr. wb.
Bersama ini kami, saya seorang kawan ingin menanyakan sebagai berikut: (1) Apa hukumnya berpuasa pada hari Arafat? Dan apa fadhilah puasa tersebut? (2) Apakah orang muslim yang kaya boleh tidak menyembelih kurban? (3) Bagaimana cara membagi-bagikan daging kurban? Demikian dan atas kesediaan ustadz menjawab, saya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalam dari saya,
Nahrawi dkk, Aceh Tenggara.
Jawab
Yth sdra Nahrawi dkk yang mulia,
Waalaikumussalam, wr. wb.
Mencermati pertanyaan saudari dkk, secara singkat pengasuh jawab sebagai berikut: Pertama, hari Arafat hari yang paling afdhal dalam masa satu tahun untuk kita berpuasa. Sebuah’ hadits menuturkan, bahwa Rasulullah saw telah menyatakan:
Dengan berpuasa pada hari Arafat aku mengharap Allah swt akan berkenan menghapus dosa selama dua tahun (yang lalu).” Dari itu maka jelaslah, bahwa puasa pada hari Arafat fadhilah-nya amat besar, sama besarnya dengan fadhilah hari itu sendiri.
Sebagaimana diketahui juga, hari Arafat adalah hari ke-9 bulan Dzulhijjah. Hari semua jemaah calon haji berkumpul wuquf di Arafah, semuanya dalam pakaian yang sama yaitu pakaian ihram. Setiap muslim yang tidak berhaji, sebaiknya berpuasa atau paling kutang berniat puasa pada hari itu, jika ia tidak sanggup berpuasa.
Karena semua kita pasti mempunyai dosa, keburukan, kelengahan, kesalahan dan kekurangan. Sebagai manusia, itu pasti ada. Pada hari itu kita diberi kelonggaran untuk membersihkan diri, guna memutihkan” lembaran hidup kelak di hadapan Allah swt. Minimalnya dosa-dosa kecil selama dua tahun sudah hapus, sesuai hadits di atas. Jadi salah satu perbuatan terbaik dilakukan oleh kita yang tidak berhaji adalah pada hari itu adalah puasa, berzikir, bertasbih, berdo’a dan sebagainya.
Berqurban, yaitu menyembelih binatang ternak untuk kurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan) hukumnya. Demikian menurut sebagian besar para ulama ahli Fiqh dan sebagian besar madzhab. Namun menurut madzhab Imam Hanafi hukumnya adalah wajib. Tapi wajib menurut beliau adalah lebih ringan daripada “fardhu”, tetapi lebih berat dibanding dengan “sunnah”. Tegasnya adalah, kedudukan hukum wajib berada di bawah fardhu dan di atas sunnah, jadi pas persis samalah dengan pendapat ulama yang lain, yaitu sunat muakkad.
Kedua, orang kaya atau berkecukupan jika tidak melaksanakan qurban pada Idul Adhha adalah orang yang telah menyia-nyiakan peluang untuk mendapatkan fahala yang banyak, sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, dimana Rasulullah saw bersabda:”Barangsiapa berkecukupan dan ia tidak menyembelih kurban maka janganlah ia mendekati mushalla (masjid) kita!t Hadis lain menuturkan bahwa ketika Rasulullah saw ditanya mengenai penyembelihan kurban, beliau menjawab: “Qurban adalah sunnah ayah (leluhur) kalian, yaitu Nabi Ibrahim (a.s.)
Ketiga, menurut sunnah pembagian daging kurban adalah: Sepertiga untuk pengqurban bersama keluarganya, sepertiga untuk tetangganya dan sepertiga lagi adalah untuk kaum fakir miskin. Bila ia hendak menyedekahkan seluruhnya, itu lebih sempurna dan lebih afdhal tentunya. Dalam ini, lebih baik ia juga makan sedikit untuk ber-tabarruk, yaitu meraih berkah dari Allah swt yang telah mensyariatkan penyembelihan kurban pada hari Idul-Adha.
Penyembelihan hendaknya dilakukan pada pagi hari Idul Adha, setelah usai shalat Id. Dan boleh juga ditangguhkan pada hari ke 11, 12 atau 13 Dzulhijjah, yaitu hari-hari yang dikenal dengan hari tasyriq. Untuk hari hari tasyriq ini penyembelihan kurban dapat dilakukan pada waktu pagi, siang atau pada malam hari. Perlu kita camkan bersama, bila penyembelihan dilakukan sebelum shalat ‘ied, dengan alasan apapun, seperti sukar mencari tukang potong (jagal) dan sebagainya, maka yang disembelih itu tidak menjadi qurban. Karena qurban adalah ibadah dalam bertaqarrub kepada Allah yang ditentukan waktu pelaksanaannya harus setelah shalat iedul Adha.
Akhirnya, kepada semua pencinta ruangan Konsultasi Agama Islam dan pembaca Harian Serambi Indonesia, dari meja Pengasuh, mengucapkan Selamat ‘Idul Qurban 1430 H, semoga amal ibadah kita semuanya diterima oleh Allah SWT dan semua dosa kita diampuni. Amin ya Rabbal ‘Alamiin. Maaf dosa lahir dan batin, Wallahu A’lamu Bishshawaab.
Konsultasi Agama Islam
Pertanyaan
Ustadz Pengasuh KAI yang saya hormati,
Assalamu’alaiku wr. wb.
Bersama ini kami, saya seorang kawan ingin menanyakan sebagai berikut: (1) Apa hukumnya berpuasa pada hari Arafat? Dan apa fadhilah puasa tersebut? (2) Apakah orang muslim yang kaya boleh tidak menyembelih kurban? (3) Bagaimana cara membagi-bagikan daging kurban? Demikian dan atas kesediaan ustadz menjawab, saya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalam dari saya,
Nahrawi dkk, Aceh Tenggara.
Jawab
Yth sdra Nahrawi dkk yang mulia,
Waalaikumussalam, wr. wb.
Mencermati pertanyaan saudari dkk, secara singkat pengasuh jawab sebagai berikut: Pertama, hari Arafat hari yang paling afdhal dalam masa satu tahun untuk kita berpuasa. Sebuah’ hadits menuturkan, bahwa Rasulullah saw telah menyatakan:
Dengan berpuasa pada hari Arafat aku mengharap Allah swt akan berkenan menghapus dosa selama dua tahun (yang lalu).” Dari itu maka jelaslah, bahwa puasa pada hari Arafat fadhilah-nya amat besar, sama besarnya dengan fadhilah hari itu sendiri.
Sebagaimana diketahui juga, hari Arafat adalah hari ke-9 bulan Dzulhijjah. Hari semua jemaah calon haji berkumpul wuquf di Arafah, semuanya dalam pakaian yang sama yaitu pakaian ihram. Setiap muslim yang tidak berhaji, sebaiknya berpuasa atau paling kutang berniat puasa pada hari itu, jika ia tidak sanggup berpuasa.
Karena semua kita pasti mempunyai dosa, keburukan, kelengahan, kesalahan dan kekurangan. Sebagai manusia, itu pasti ada. Pada hari itu kita diberi kelonggaran untuk membersihkan diri, guna memutihkan” lembaran hidup kelak di hadapan Allah swt. Minimalnya dosa-dosa kecil selama dua tahun sudah hapus, sesuai hadits di atas. Jadi salah satu perbuatan terbaik dilakukan oleh kita yang tidak berhaji adalah pada hari itu adalah puasa, berzikir, bertasbih, berdo’a dan sebagainya.
Berqurban, yaitu menyembelih binatang ternak untuk kurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan) hukumnya. Demikian menurut sebagian besar para ulama ahli Fiqh dan sebagian besar madzhab. Namun menurut madzhab Imam Hanafi hukumnya adalah wajib. Tapi wajib menurut beliau adalah lebih ringan daripada “fardhu”, tetapi lebih berat dibanding dengan “sunnah”. Tegasnya adalah, kedudukan hukum wajib berada di bawah fardhu dan di atas sunnah, jadi pas persis samalah dengan pendapat ulama yang lain, yaitu sunat muakkad.
Kedua, orang kaya atau berkecukupan jika tidak melaksanakan qurban pada Idul Adhha adalah orang yang telah menyia-nyiakan peluang untuk mendapatkan fahala yang banyak, sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, dimana Rasulullah saw bersabda:”Barangsiapa berkecukupan dan ia tidak menyembelih kurban maka janganlah ia mendekati mushalla (masjid) kita!t Hadis lain menuturkan bahwa ketika Rasulullah saw ditanya mengenai penyembelihan kurban, beliau menjawab: “Qurban adalah sunnah ayah (leluhur) kalian, yaitu Nabi Ibrahim (a.s.)
Ketiga, menurut sunnah pembagian daging kurban adalah: Sepertiga untuk pengqurban bersama keluarganya, sepertiga untuk tetangganya dan sepertiga lagi adalah untuk kaum fakir miskin. Bila ia hendak menyedekahkan seluruhnya, itu lebih sempurna dan lebih afdhal tentunya. Dalam ini, lebih baik ia juga makan sedikit untuk ber-tabarruk, yaitu meraih berkah dari Allah swt yang telah mensyariatkan penyembelihan kurban pada hari Idul-Adha.
Penyembelihan hendaknya dilakukan pada pagi hari Idul Adha, setelah usai shalat Id. Dan boleh juga ditangguhkan pada hari ke 11, 12 atau 13 Dzulhijjah, yaitu hari-hari yang dikenal dengan hari tasyriq. Untuk hari hari tasyriq ini penyembelihan kurban dapat dilakukan pada waktu pagi, siang atau pada malam hari. Perlu kita camkan bersama, bila penyembelihan dilakukan sebelum shalat ‘ied, dengan alasan apapun, seperti sukar mencari tukang potong (jagal) dan sebagainya, maka yang disembelih itu tidak menjadi qurban. Karena qurban adalah ibadah dalam bertaqarrub kepada Allah yang ditentukan waktu pelaksanaannya harus setelah shalat iedul Adha.
Akhirnya, kepada semua pencinta ruangan Konsultasi Agama Islam dan pembaca Harian Serambi Indonesia, dari meja Pengasuh, mengucapkan Selamat ‘Idul Qurban 1430 H, semoga amal ibadah kita semuanya diterima oleh Allah SWT dan semua dosa kita diampuni. Amin ya Rabbal ‘Alamiin. Maaf dosa lahir dan batin, Wallahu A’lamu Bishshawaab.
Subscribe to:
Kommentarer til indlægget (Atom)
|
0 kommentarer:
Send en kommentar